Jakarta – Pemerintah memperkuat penegakan hukum di pasar modal melalui pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola untuk menjaga integritas perdagangan sekaligus memulihkan kepercayaan investor domestik dan asing terhadap pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan, menyampaikan bahwa sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. “Sanksi tersebut mencakup dengan total Rp2,23 triliun,” ujar Hasan.
Selain denda, OJK menjatuhkan berbagai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin, hingga larangan serta perintah tertulis. OJK juga mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap pelaku pasar.
Hasan menegaskan bahwa pelanggaran serius tidak selalu berhenti pada sanksi administratif.
“Jika penanganan kasus dan pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka membawa kasus ke proses pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” tegasnya.
Manipulasi harga, perdagangan terkoordinasi, serta penyebaran informasi menyesatkan menjadi sejumlah praktik yang dapat diproses secara pidana.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menegaskan pemerintah tidak akan gentar menghadapi evaluasi MSCI.
Ia menyatakan bahwa pembenahan pasar modal harus tetap mengutamakan kepentingan nasional melalui transparansi kepemilikan saham, peningkatan free float minimum 15%, dan penguatan pengawasan.
“Ukuran dari keberhasilan reformasi pasar modal yaitu apabila terjadi manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar dari peringkat indeks saja,” jelas Dradjad.
Dukungan terhadap pembenahan juga disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
“Tapi kembali lagi kita pun juga banyak PR-nya, banyak homework-nya yang memang harus kita bereskan dari segi pemerintah, kita harus akui,” ujarnya.
Rosan menekankan pentingnya kepastian dan stabilitas bagi investor jangka panjang. Dengan penegakan hukum konsisten, transparansi, serta koordinasi antarlembaga melalui Joint Task Force, pemerintah diharapkan mampu menciptakan pasar modal yang lebih sehat, melindungi investor, dan memperkuat iklim investasi nasional.
