Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos anggaran fungsi pendidikan dalam APBN. Pemisahan anggaran ini wajib berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun setelah putusan dibacakan. Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan siap menjalankan program prioritas ini dengan mengikuti skema dan kebijakan anggaran baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Putusan MK menjadi…









