Oleh: Alexandro Dimitri*)
Pasar modal yang sehat bukan sekadar ditandai kenaikan indeks atau derasnya arus investasi. Ukuran utamanya ialah kesetaraan informasi, kewajaran transaksi, tanggung jawab perusahaan, dan kemampuan menyalurkan dana publik ke sektor produktif. Karena itu, dukungan ASEAN terhadap reformasi pasar modal Indonesia harus menjadi peluang mempercepat pembenahan, bukan hanya apresiasi diplomatik.
Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan ke-45 ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) di Manila, Filipina, pada 25 Oktober 2026. Forum regulator pasar modal ASEAN itu mendukung reformasi strategis Indonesia, terutama penguatan transparansi, penindakan pelanggaran, dan peningkatan likuiditas. Pengakuan ini penting karena pasar modal semakin terhubung lintas negara. Tata kelola dan kepercayaan investor kini menjadi bagian dari daya saing kawasan.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus E. Siregar, memandang dukungan ACMF sebagai pengakuan regional terhadap langkah pembenahan Indonesia. Momentum ini, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk memperkuat integritas, kredibilitas, dan daya saing pasar modal nasional. OJK berkomitmen melanjutkan reformasi melalui perbaikan tata kelola, keterbukaan informasi, efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum. Tujuannya bukan sekadar membuat pasar menarik, melainkan membangun struktur perdagangan yang transparan, likuid, dan efisien sekaligus melindungi investor.
Agenda tersebut sejalan dengan Action Plan ACMF 2026–2030 yang memprioritaskan konektivitas pasar, keuangan berkelanjutan, tata kelola perusahaan, keuangan syariah, dan penegakan hukum. Kerja sama lintas negara, termasuk pengembangan pencatatan saham antarnegara dan produk investasi kolektif, berpotensi memperluas pilihan pendanaan serta akses investor. Namun, integrasi hanya akan bermanfaat jika setiap pasar memiliki fondasi pengawasan yang kredibel. Tanpa transparansi dan penindakan konsisten, keterhubungan justru dapat mempercepat penularan gejolak dan praktik merugikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan. Bersama Bursa Efek Indonesia dan lembaga penyelenggara pasar modal, OJK menjalankan delapan inisiatif prioritas yang mencakup likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, dan kolaborasi. Agenda tersebut antara lain peningkatan bertahap batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen, keterbukaan pemilik manfaat, pengungkapan kepemilikan di atas satu persen, pendalaman klasifikasi investor, serta publikasi konsentrasi kepemilikan saham. Kebijakan ini diarahkan agar investor dapat menilai risiko berdasarkan informasi yang lebih terang.
Friderica juga melaporkan bahwa fundamental emiten menunjukkan daya tahan. Pada triwulan II 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen dan 74 persen dari 962 emiten membukukan laba. Capaian ini menunjukkan bahwa evaluasi tata kelola perlu berjalan seiring dengan pengakuan atas kekuatan kegiatan usaha. Namun, fundamental positif harus ditopang pasar yang adil. Kinerja perusahaan tidak akan tercermin optimal apabila struktur kepemilikan kabur atau transaksi tidak berlangsung wajar.
Tantangan itu terlihat dari konsultasi MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai usulan perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Keputusan final belum ditetapkan. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan paling lambat akhir Juni 2027. Situasi ini perlu disikapi dengan kepala dingin, bukan defensif. Indonesia perlu menunjukkan bukti bahwa pembenahan diterapkan, pelanggaran ditindak, dan regulasi meningkatkan kualitas pasar. Pemerintah pada 27 Oktober menegaskan percepatan reformasi melalui free float minimum 15 persen, keterbukaan beneficial ownership, serta pembentukan satuan tugas gabungan penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa reformasi ditujukan untuk memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik internasional. Ukuran utama keberhasilannya ialah kepastian hukum, menyempitnya ruang manipulasi, keterbukaan emiten, dan kemampuan pasar menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Manfaat pembenahan harus terasa hingga masyarakat. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia menunjukkan jumlah investor pasar modal mencapai 32,17 juta pada September 2026, mayoritas merupakan investor ritel. Partisipasi publik yang meningkat memperluas basis pembiayaan nasional, tetapi juga menuntut edukasi dan perlindungan lebih kuat. Investor pemula perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami agar tidak terjebak spekulasi, sementara perusahaan didorong menjaga keterbukaan dan tanggung jawab pengelolaan.
Dukungan ASEAN perlu diterjemahkan menjadi kerja bersama yang konkret. Pertukaran informasi antarregulator, penyelarasan standar pengungkapan keberlanjutan, pengawasan lintas batas, dan pengembangan pembiayaan hijau dapat memperkuat ketahanan pasar. Keuangan berkelanjutan tidak boleh berhenti sebagai label, melainkan harus didukung data yang dapat diuji, tata kelola yang akuntabel, serta manfaat ekonomi dan lingkungan yang terukur.
Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki ruang untuk menjadikan momentum ini sebagai pengungkit reformasi struktural. Kolaborasi OJK, pemerintah, BEI, KSEI, pelaku usaha, dan mitra ASEAN perlu dijaga agar kebijakan konsisten diterapkan dan dievaluasi. Dengan transparansi kuat, penegakan hukum tegas, serta kerja sama regional berorientasi keberlanjutan, Indonesia dapat membangun pasar modal yang dipercaya, memperluas pembiayaan pembangunan, dan memperkokoh kemandirian ekonomi nasional.
*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi
