Permendag PMSE Wajibkan Transparansi Biaya, Pemerintah Jaga Keadilan bagi Pedagang Online
Jakarta - Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi baru yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha dan konsumen. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan…








