November 4, 2026
IMG-20261104-WA0015-1024x768

JAKARTA – Penguatan regulasi dan kapasitas keamanan siber menjadi perhatian dalam menghadapi perkembangan spionase serta potensi intervensi asing di era digital. Posisi strategis Indonesia, kekayaan sumber daya alam, dan meningkatnya pengelolaan informasi secara digital menuntut kesiapan negara dalam melindungi data serta kepentingan nasional.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai posisi geografis dan kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat menarik kepentingan pihak asing. Informasi mengenai mineral kritis, sektor ekonomi, pertahanan, hingga proses politik berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan strategis.

“Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis dan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Informasi mengenai berbagai potensi tersebut dapat memberikan keunggulan bagi pihak eksternal. Karena itu, Indonesia perlu memiliki kesiapan untuk mengantisipasi aktivitas spionase maupun pengaruh asing terhadap proses pengambilan kebijakan,” ujar Edy dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta.

Ia mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase Asing yang komprehensif untuk mengonsolidasikan ketentuan yang masih tersebar. Regulasi tersebut perlu memperjelas definisi spionase, agen asing, kepentingan asing, serta pembagian kewenangan antarlembaga dengan tetap menjamin perlindungan demokrasi dan hak warga negara.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyoroti perubahan pola spionase yang semakin memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, pengumpulan informasi kini dapat dilakukan melalui sistem digital secara cepat dan lebih sulit terdeteksi.

“Data strategis di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan semakin banyak tersimpan dalam bentuk digital. Karena itu, regulasi dan kemampuan keamanan siber perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi agar Indonesia tidak tertinggal dalam mengantisipasi berbagai modus spionase,” jelas Ardi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menyebut Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ia menekankan optimalisasi kewenangan kontraintelijen dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Menurut saya, terdapat dua alternatif, yakni mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang sudah ada atau mempertimbangkan pembentukan RUU Antispionase. Namun, setiap pengaturan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak membatasi demokrasi dan kebebasan warga negara,” ungkapnya. Ia juga mengusulkan pembahasan melalui forum diskusi kelompok terarah dengan melibatkan unsur intelijen dan penegak hukum.

Penguatan kebijakan antispionase perlu menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Kehadiran RUU Antispionase dapat dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing, sekaligus memperjelas mekanisme perlindungan informasi strategis serta batas kewenangan negara. Perumusannya perlu memastikan keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional, prinsip demokrasi, dan hak masyarakat.

(*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *