Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk menolak demonstrasi anarkis dan waspadai politik kebencian dan disinformasi yang menyebar ditengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan ketua umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga saat bertemu dengan awak media di Jakarta.
banner 336×280
Ia menilai pentingnya menjaga ketertiban umum dan menolak segala bentuk provokasi yang memecah belah bangsa.
“Setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat”, ujar Kevin.
Ketum PB PII Kevin Prayoga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak, namun pelaksanaannya tidak boleh melanggar ketertiban.
“PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Kevin mengingatkan bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi harus tetap selaras dengan etika bernegara dan saling menghargai hak antarwarga negara.
“Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab konstitusional harus senantiasa dijunjung tinggi oleh setiap massa aksi agar persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terpelihara.
“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan NKRI,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, PB PII juga merilis 12 poin pernyataan sikap merespons dinamika sosial saat ini. Secara garis besar, PB PII menolak tegas segala bentuk penunggangan aksi yang berujung pada kekacauan, anarkisme, perusakan fasilitas umum, dan disinformasi.
“PB PII turut mendorong pemerintah dan DPR agar membuka ruang dialog yang konstruktif, serta meminta aparat penegak hukum untuk mengawal aksi secara humanis, profesional, dan proporsional demi menjaga kedamaian bangsa”, tutup Kevin.
