PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan tersebut, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum, melainkan difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi,…








