Apresiasi Langkah Tepat Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen
Oleh : Clara Diah Wulandari )* Langkah pemerintah membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen membawa angin segar bagi masyarakat. Dengan keputusan ini, PPN tetap berada di angka 11 persen, kecuali untuk barang-barang yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian ekonomi, tetapi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat di…






