Pemungutan Suara Ulang Dipastikan Bebas dari Politisasi Birokrasi
Oleh : Nancy Dora )* Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2025 yang akan digelar pada 6 Agustus mendatang menjadi tonggak penting dalam menuntaskan agenda demokrasi nasional. Pemerintah memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil), serta bebas dari intervensi politik maupun politisasi birokrasi. Penegasan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di daerah-daerah…