Kebijakan Pengampunan Presiden Mencerminkan Keadilan Restoratif
Oleh: Rania Zhafira )* Kebijakan pengampunan yang diambil Presiden Prabowo Subianto terhadap dua tokoh nasional, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menuai dukungan dari sejumlah pihak yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keadilan restoratif. Melalui mekanisme konstitusional, Presiden mengajukan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom. Langkah ini dinilai…