Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang
JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengamanatkan penerapan tarif baru tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan ini didesain dengan mengutamakan prinsip keadilan dan gotong…






