Kenaikan PPN 1% Perkuat Penerimaan Negara dan Pulihkan Ekonomi
Oleh: Feronika Jasin)* Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 1%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional yang tertekan akibat pandemi COVID-19. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk menciptakan struktur pajak yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah mengatakan bahwa kenaikan tarif…