November 1, 2026
1780451774204810_70d3f1ce07_berita_banjarmasin-300x169

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola pasar modal guna memulihkan kepercayaan investor domestik maupun asing. Langkah ini dilakukan menyusul perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pembenahan dilakukan melalui peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%, keterbukaan informasi kepemilikan saham, serta penguatan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Pemerintah juga mendorong penindakan lebih proaktif terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi pasar modal harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ukuran dari keberhasilan reformasi pasar modal yaitu apabila terjadi manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar dari peringkat indeks saja,” ujar Dradjad.

Komitmen tersebut diperkuat BEI melalui perubahan pendekatan pengawasan perdagangan. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa bursa akan memprioritaskan tindakan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, dibandingkan hanya mengandalkan peringatan aktivitas pasar tidak biasa atau penghentian perdagangan saham secara keseluruhan.

Mekanisme baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal November 2026. BEI juga akan mengumumkan indikasi awal investigasi transaksi mencurigakan dengan tetap berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari sisi struktur kepemilikan, peningkatan free float menjadi 15% diharapkan memperluas saham yang tersedia bagi publik, meningkatkan likuiditas, dan menciptakan pembentukan harga yang lebih transparan. Pemerintah turut memperkuat keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% serta audit kepemilikan manfaat akhir.

Penegakan hukum juga menjadi bagian penting reformasi. Dikutip dari Reuters, OJK menjatuhkan denda sekitar Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perdagangan terkait tiga perusahaan tercatat.

Sementara itu, pemerintah merencanakan pembentukan Joint Task Force yang melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, BEI, dan KSEI untuk memperkuat koordinasi pengawasan.

Evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar Indonesia menjadi perhatian tersendiri. Namun, keputusan perubahan status dari Emerging Market menjadi Standalone Market belum final. Pemerintah memiliki kesempatan membuktikan keseriusan pembenahan sebelum keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Konsistensi kebijakan, transparansi informasi, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci memulihkan kepercayaan investor. Reformasi yang berjalan efektif tidak hanya memperkuat kredibilitas pasar modal, tetapi juga membuka peluang pembiayaan bagi dunia usaha, investasi produktif, dan penciptaan lapangan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *