November 1, 2026
Screenshot-2026-10-03-212844-300x178

Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama Singapura memperkuat kolaborasi internasional untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan, memperkuat pertukaran informasi, serta menelusuri aliran keuangan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa pembentukan satgas menjadi langkah strategis untuk mempersempit peluang perusahaan menghindari tanggung jawab hukum. Ia menegaskan, Indonesia siap bekerja sama dengan Singapura dan negara lainnya untuk mengungkap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan.

“Indonesia memiliki tekad untuk memperkuat kolaborasi dengan Singapura serta berbagai pihak lainnya agar siapa pun yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dapat dibawa ke hadapan pengadilan,” ujar Arrmanatha.

Dalam pelaksanaannya, satgas akan mengoptimalkan pertukaran data, pemanfaatan informasi intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti yang melibatkan yurisdiksi kedua negara. Upaya tersebut juga mencakup pemeriksaan transaksi perusahaan untuk mengidentifikasi sumber pendanaan maupun keuntungan yang berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Arrmanatha menilai bahwa upaya mengatasi karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Ia berharap pertukaran data tersebut dapat memperkuat pembuktian dan mendorong pertanggungjawaban korporasi tanpa terkendala batas wilayah.

“Jangan sampai perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan justru memanfaatkan perbedaan wilayah negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan bahwa persoalan kabut asap merupakan tantangan bersama yang tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Menurutnya, kedua negara perlu menyatukan langkah melalui koordinasi, pertukaran informasi, dan penguatan kebijakan pencegahan.

Vivian menjelaskan bahwa Singapura tengah mengkaji penguatan instrumen hukum agar perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan pencemaran lingkungan lintas negara dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pembentukan satgas ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Singapura memahami pentingnya tindakan bersama untuk menghadapi persoalan kabut asap yang dampaknya melampaui batas negara,” ungkap Vivian.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap penanganan karhutla semakin terarah dan memberikan efek jera. Seluruh proses penindakan tetap harus mengutamakan bukti yang sah serta mengikuti peraturan hukum masing-masing negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *