PPATK dan Kemensos Perketat Pengawasan Rekening dan E-Wallet Terindikasi Judi Daring
Jakarta – Kepala Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi daring. “Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” kata Kepala PPATK. Ivan mengungkapkan, tercatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi. Pemblokiran ini berlaku baik untuk e-wallet yang aktif bertransaksi maupun yang terbengkalai…








