Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ganti Pembaruan Hukum Pidana Berbasis Pancasila
Oleh: Raka Pradipta *) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai fase penting reformasi hukum Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar mengganti produk legislasi lama, melainkan menegaskan arah politik hukum nasional yang berpijak pada nilai Pancasila, perkembangan masyarakat modern, serta kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Negara secara sadar mengambil…









