Penyesuaian PPN 1% Mendukung Keberlanjutan Program Strategis
Oleh: Andy Satriawan )* Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung keberlanjutan berbagai program strategis. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat keuangan negara untuk mendanai berbagai proyek prorakyat dan…