Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM

Oleh : Mika Putri Larasati )* Pemerintah memastikan bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan ambang batas pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa batas ambang pajak bagi UMKM tetap berada pada angka Rp4,8 miliar. Dengan demikian, semua kabar yang beredar di media sosial terkait penurunan ambang batas pajak untuk UMKM tidak…
Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Hal ini dipastikan oleh berbagai pejabat pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk terus memberikan dukungan kepada sektor UMKM di tengah tantangan ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tegas menyatakan…
Bussines Matching Jadi Salah Satu Kunci Penguatan UMKM Era Prabowo-Gibran

Bussines Matching Jadi Salah Satu Kunci Penguatan UMKM Era Prabowo-Gibran

Jakarta – Dalam upaya mempercepat peningkatan ekonomi nasional, Business Matching terbukti menjadi salah satu kunci penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui kegiatan ini, UMKM diberi kesempatan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan besar, investor, hingga lembaga keuangan. Hal ini membuka peluang baru bagi UMKM untuk berkembang lebih pesat di pasar lokal maupun global. Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM),…
Penyesuaian PPN, Langkah Cerdas Tarik Investasi dan Jaga Ekonomi Indonesia

Penyesuaian PPN, Langkah Cerdas Tarik Investasi dan Jaga Ekonomi Indonesia

Kebijakan Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terus menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi tren penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.   Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa kenaikan PPN merupakan upaya tepat untuk memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global. “Kebijakan ini…
Penyesuaian Tarif PPN Merupakan Bentuk Keberpihakan kepada Masyarakat

Penyesuaian Tarif PPN Merupakan Bentuk Keberpihakan kepada Masyarakat

Jakarta – Pemerintah berencana menaikan PPN sebesar 1% pada 2025. Kenaikan itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada awal 2025.   Penyesuaian PPN ini dinilai mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Pasalnya, hasil dari penyesuaian tersebut bakal dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan hingga pemberdayaan…
Kenaikan PPN Menguntungkan Semua Lapisan Masyarakat

Kenaikan PPN Menguntungkan Semua Lapisan Masyarakat

Jakarta,– Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN 12 persen harus diterapkan paling lambat pada awal tahun mendatang.   Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen…
Kabar Baik! Kenaikan PPN 1 Persen Berikan Manfaat untuk Rakyat dan Ekonomi Negara

Kabar Baik! Kenaikan PPN 1 Persen Berikan Manfaat untuk Rakyat dan Ekonomi Negara

Jakarta – Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat, serta berdampak positif bagi ekonomi negara.   Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu yakni tepung…
Stimulus Lewat PPN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Stimulus Lewat PPN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

JAKARTA — Pemerintah Indonesia memperkuat stimulus ekonomi dengan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dengan asas keadilan serta semangat gotong royong.   Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya menjaga daya beli dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai kebijakan, termasuk perpajakan. Menurutnya,…
Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Jakarta, – Pemerintah Indonesia memberikan penegasan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski terdapat sejumlah kekhawatiran, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi kesejahteraan jangka panjang masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.   Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah kehendak…
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, PPN 1 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Masyarakat Tak Perlu Khawatir, PPN 1 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Jakarta – Menko perekonomian menyakinkan kepada masyarakat bahwa kenaikan PPN 1 persen hanya untuk barang mewah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang yang terkena kenaikan PPN, hanya barang-barang tertentu, karena penyesuaian PPN ini hanya untuk barang mewah.   Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur,…