Jaga Supremasi Sipil, Menhan Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Cawe-Cawe dalam UU TNI
JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun tanpa intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pembahasan perubahan regulasi tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah. “Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” ujar Sjafrie Sjafrie juga menegaskan…









