Vonis Tom Lembong Buktikan Supremasi Hukum Masih Berdiri Tegak
Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan pihak eksekutif. Hal ini disampaikan menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara korupsi impor gula pada periode 2015–2016. “Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyampaikan bahwa meskipun hukuman lebih…