RUU KUHAP Atur Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dan Keadilan Restoratif
Oleh : Rivka Mayangsari*) Pembaruan hukum merupakan keniscayaan dalam sistem negara hukum yang dinamis dan berkeadaban. Salah satu agenda penting yang kini tengah bergulir adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini hadir bukan semata sebagai revisi teknis, melainkan sebagai langkah strategis dalam memastikan profesionalisme aparat penegak hukum (APH) serta perlindungan hak asasi…