Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Oleh: Andika Pratama )* Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025. Namun, penting untuk ditekankan bahwa kenaikan PPN ini hanya untuk barang-barang dan jasa yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus melindungi daya beli masyarakat luas. Barang…






