PPN 12 Persen untuk Kesejahteraan, Dorong Pembangunan Ekonomi Merata di Indonesia
Oleh : Gita Oktaviani )* Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pembangunan ekonomi yang merata. Salah satu langkah strategis yang akan diterapkan adalah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mendongkrak pendapatan negara, tetapi juga memastikan hasilnya dapat dialokasikan untuk berbagai program sosial dan subsidi…