Transformasi Regulasi Pajak: Menangkap Nilai Ekonomi Digital
Oleh: Winna Nartya )* Ekonomi digital Indonesia tengah menapaki puncak pertumbuhan, dengan nilai diproyeksikan mencapai US$ 146 miliar pada 2025. Namun tanpa kerangka perpajakan yang adaptif, potensi penerimaan dari sektor ini akan terbuang sia-sia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk merumuskan regulasi baru yang memperjelas kewajiban pajak atas transaksi digital. Sebagai pendukung penuh inisiatif ini, saya melihat beberapa alasan kunci…







