Oleh : Radjiman Arif*)
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan yang berulang setiap kemarau. Karhutla berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, aktivitas ekonomi, hingga keberlangsungan pembangunan. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Negara juga harus memastikan setiap pihak yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Perkembangan penanganan karhutla pada 2026 memperlihatkan arah yang semakin tegas. Pemerintah tidak hanya mengerahkan sumber daya untuk mencegah dan memadamkan kebakaran, tetapi juga memperkuat penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi. Langkah tersebut penting karena persoalan karhutla menimbulkan dampak yang tidak selesai ketika api padam.
Sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan ini memberikan pesan yang kuat bahwa negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan ekonomi. Presiden meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan. Apabila terdapat perusahaan yang terbukti melanggar hukum, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan.
Prabowo juga meminta identitas korporasi yang sedang didalami atau diproses terkait karhutla dapat dilaporkan kepadanya. Arahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kemungkinan adanya aktor besar di balik kebakaran. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari terjadinya kebakaran.
Presiden turut menyoroti pola perubahan kawasan pascakebakaran yang kemudian menjadi area perkebunan. Kondisi seperti itu harus ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan. Jika kebakaran digunakan sebagai jalan untuk mengubah fungsi kawasan secara melawan hukum, maka negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak dapat menghindari konsekuensi hukum.
Arahan Presiden tersebut kemudian diperkuat melalui langkah penegakan hukum Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan adanya ratusan laporan polisi terkait karhutla yang ditangani. Dari proses tersebut, aparat telah menetapkan 138 tersangka yang terdiri atas pihak yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja maupun karena kelalaian.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Aparat bergerak mencari penyebab dan pihak yang harus mempertanggungjawabkan terjadinya kebakaran. Kapolri juga menegaskan bahwa jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan.
Penegakan hukum juga mulai menyentuh dugaan keterlibatan badan usaha. Polri memproses sejumlah korporasi dan melakukan pendalaman terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menurut Listyo Sigit, penanganan perkara dapat menggunakan ketentuan yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, maupun perlindungan lingkungan hidup. Dengan demikian, korporasi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas kondisi kawasan yang berada dalam pengelolaan mereka. Prinsipnya jelas, setiap pemegang izin memiliki kewajiban menjaga wilayahnya.
Langkah Polri penting untuk membangun efek jera. Ketika penyelidikan mulai menjangkau kemungkinan keterlibatan korporasi, pesan yang disampaikan menjadi lebih kuat bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa melihat besar kecilnya kekuatan ekonomi.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat pendekatan pemerintah dengan mengawasi perusahaan pemegang izin. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.
Raja Juli menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan izin dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Apabila pengawasan menemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh aparat yang berwenang.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memilih antara penindakan administratif atau hukum pidana. Keduanya dapat berjalan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian. Perusahaan yang memperoleh izin pengelolaan kawasan harus memahami bahwa keuntungan usaha tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab menjaga lingkungan.
Pengawasan terhadap pemegang izin juga menjadi bagian penting dari upaya mencegah karhutla berulang. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki langkah pencegahan yang memadai, termasuk kesiapan personel dan peralatan di lapangan. Pencegahan yang kuat mengurangi risiko kebakaran meluas.
Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni, dan masyarakat harus memiliki tujuan bersama untuk mencegah kebakaran dan melindungi warga. Koordinasi yang kuat akan membuat proses pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Pada akhirnya, ketegasan Presiden Prabowo harus dipahami sebagai penguatan prinsip bahwa negara tidak tunduk kepada pihak mana pun yang melanggar hukum. Dunia usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hutan dan keselamatan masyarakat.
Dengan pengawasan yang semakin ketat serta penegakan hukum yang menjangkau individu maupun korporasi, pemerintah sedang memperkuat tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab. Ketegasan terhadap karhutla menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat, menjaga hutan, serta memastikan kepentingan bangsa dan kelestarian lingkungan tetap berada di atas kepentingan korporasi yang tidak bertanggung jawab.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

