Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) AI sebagai landasan awal menuju pembentukan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menyampaikan bahwa Perpres AI disusun sebagai fondasi kebijakan nasional dalam pengembangan teknologi kecerdasan artifisial.
“Peraturan Presiden tentang AI disiapkan sebagai kerangka tata kelola nasional yang mendorong inovasi sekaligus memastikan pengembangan teknologi dilakukan secara etis, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ismail juga menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pijakan bagi pemanfaatan AI yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Perpres ini menjadi landasan awal agar pengembangan dan pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab serta mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” katanya.
Pemerintah juga berkomitmen membangun ekosistem AI nasional yang memiliki daya saing global tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepercayaan publik.
“Indonesia ingin membangun ekosistem AI yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kepercayaan, keamanan, dan perlindungan kepentingan publik,” ujar Ismail.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa penyusunan Perpres AI dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku industri, serta komunitas teknologi agar menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan AI.
“Saat ini kami sedang merampungkan peta jalan AI nasional dan etika tata kelola AI agar pemanfaatannya berjalan aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nezar menekankan bahwa kehadiran Perpres AI akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial.
“Penyusunan Perpres AI merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik, mencegah penyalahgunaan teknologi, sekaligus menciptakan kepastian bagi inovasi dan investasi di sektor digital,” ujarnya.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi digital Indonesia, meningkatkan daya saing ekonomi, mendorong inovasi berbasis teknologi, serta menjadi fondasi yang kuat bagi penyusunan Undang-Undang AI di masa mendatang.

